بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:

Berikut pembahasan tentang sikap terhadap non muslim, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat,Allahumma aamin.

Pengantar :

Seorang muslim meyakini, bahwa semua agama selain Islam adalah batil dan salah, dan para pemeluk agama-agama itu adalah orang-orang kafir. Ia juga meyakini, bahwa hanya Islam saja agama yang benar, sebagai agama yang diridhai Allah dan agama yang diterima-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19)

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85)

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini aku sempurnakan untukmu agamamu, aku cukupkan kepadamu nikmatku, dan Aku ridhai Islam itu menjadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)

Seorang muslim juga meyakini, bahwa tidak sama antara agama Islam dengan agama-agama selainnya, karena agama Islam memerintahkan tauhid (mengesakan Allah dalam beribadah), sedangkan dalam agama-agama selain Islam terdapat kemusyrikan (penyembahan kepada selain Allah), sehingga jika ada orang yang menyatakan semua agama sama, maka berarti ia belum mengetahui ajaran masing-masng agama atau akalnya belum mampu membedakan (diistilahkan dengan belum tamyiz) seperti halnya anak-anak balita.

Demikian pula ia meyakini, bahwa hanya melalui agama Islam sajalah seseorang dapat menuju Allah dan menuju surga-Nya, karena pemilik surga (Allah) menyatakan,  “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya,” (Terj. QS. Ali Imran: 85).

Jika seorang berkata, “Bukankah di dunia saja, jika kita ingin ke sebuah tempat, maka kita bisa melalui jalan mana saja yang bisa mengantarkan ke tempat tersebut?” Jawab, “Ya. Itu jalan-jalan di dunia, karena semua jalan itu tidak ditutup. Akan tetapi untuk menuju Allah dan surga-Nya, Dia telah menutup semua jalan, dan hanya membuka satu jalan, yaitu Islam saja sebagaimana telah disebutkan ayatnya. Sama dalam hal ini, misalnya jalan menuju kantor Pemerintah Daerah (PEMDA) banyak, akan tetapi ketika Pemda tersebut menutup semua jalan kecuali satu saja, maka kita tidak bisa melewati jalan-jalan yang lain selain jalan itu saja.

Jika seseorang berkata, “Bukankah di zaman dulu ada seorang wanita Yahudi yang berzina, kemudian dia memberi minum anjing yang kehausan, lalu Allah mengampuni dosa-dosanya karena sebab itu?” Jawab, “Orang-orang Yahudi di zaman Nabi Musa ‘alaihis salam sebelum diutus Nabi Isa adalah muslim, sebagaimana orang-orang Nasrani di zaman Nabi Isa alaihis salam dan belum diutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah muslim, karena arti Islam secara umum adalah beribadah hanya kepada Allah dan mengikuti rasul yang diutus ketika itu, dan keadaan mereka demikian. Namun setelah diutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka orang-orang Yahudi atau Nasrani adalah orang-orang kafir jika tidak beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun mereka beriman kepada Nabi Musa dan Nabi Isa’alaihimas salam, karena beriman kepada sebagian nabi dan kafir kepada sebagian lagi sama saja kafir kepada semua nabi.”

Meskipun demikian, agama Islam memerintahkan berbuat baik kepada semua manusia atau pemeluk agama lain sebagaimana firman Allah Ta’ala,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Berikut ini adab yang perlu dimiliki seorang muslim terhadap non muslim.

Sikap Terhadap Non Muslim :

1. Tidak membenarkan dan tidak meridhai kekafirannya.

2. Membencinya karena Allah, karena sikap ini merupakan bentuk wala dan bara (cinta karena Allah dan benci karena-Nya).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ، وَأَبْغَضَ لِلَّهِ، وَأَعْطَى لِلَّهِ، وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ»

“Barang siapa yang cinta karena Allah dan benci karena Allah, memberi karena Allah dan menahan hartanya karena Allah, maka ia telah sempurna imannya.” (HR. Abu Dawud dan Adh Dhiya dari Abu Umamah, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 5965).

3. Tidak berwala (mencintainya, bersikap loyal kepadanya, dan mengutamakannya), serta tidak menjadikannya teman akrab, apalagi mengangkatnya sebagai pemimpin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.” (QS. Ali Imran: 28)

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara, ataupun keluarga mereka.” (QS. Al-Mujadilah: 22)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Ali Imran: 118)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain.” (QS. Al-Maidah: 51)

4. Bersikap adil dan berbuat baik kepada mereka jika mereka bukan kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”(QS. Al-Mumtahanah: 8)

5. Memberikan kasih sayang secara umum (tanpa berwala), seperti memberinya makan jika lapar, memberinya minum jika haus, mengobatinya ketika sakit, dan menolongnya dari kebinasaan, serta menjauhkan gangguan daripadanya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اِرْحَمْ مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكَ مَنْ فِي السَّمَاءِ

“Sayangilah orang yang ada di bumi, niscaya Allah yang berada di atas langit akan menyayangimu.” (HR. Thabrani dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 896).

6. Tidak menyakitinya baik pada hartanya, darahnya, maupun kehormatannya jika ia bukan kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلَا تَظَالَمُوا

Allah Ta’ala berfirman, “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas Diri-Ku, dan Aku jadikan hal itu diharamkan antara sesama kamu, maka janganlah saling menzalimi.” (HR. Muslim)

Beliau juga bersabda,

«مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا»

“Barang siapa yang membunuh jiwa yang terikat perjanjian, maka ia tidak akan mencium wanginya surga, padahal wanginya dapat tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari di bab dosanya membunuh kafir dzimmiy tanpa kesalahan).

Jiwa yang terikat perjanjian adalah orang kafir yang mengikat perjanjian dengan kaum muslimin baik dengan membayar jizyah/pajak kepada pemerintah Islam (kafir dzimmiy), karena hudnah/genjatan senjata dari imam (kafir mu’ahad), atau karena mendapat perlindungan keamanan dari seorang muslim (kafir musta’man).

7. Bolehnya memberikan hadiah kepada mereka, menerima hadiah mereka, dan memakan sembelihannya jika ia seorang Ahli Kitab, baik Yahudi maupun Nasrani. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5)

Demikian pula berdasarkan riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Beliau pernah diundang memakan makanan orang Yahudi di Madinah, lalu Beliau memenuhi undangan itu, serta memakan makanan yang dihidangkan itu.

8. Tidak menikahkan wanita mukminah dengan laki-laki kafir, namun boleh bagi laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Mereka (para wanita muslimah) tidaklah halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Kedua ayat di atas merupakan dalil dilarangnya menikahkan wanita mukminah dengan laki-laki kafir.

Adapun dalil bolehnya laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab adalah firman Allah Ta’ala,

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِين

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, jika kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina.” (QS. Al-Maidah: 5)

9. Mendoakannya ketika ia bersin dan memuji Allah, tetapi dengan doa agar ia memperoleh hidayah, yaitu mengucapkan, “Yahdikumullah wa yushlih baalakum,” (artinya: semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki keadaanmu) Hal ini berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa suatu ketika ada orang Yahudi yang pura-pura bersin di hadapan Beliau agar diucapakan,“Yarhamukallah,”(artinya: semoga Allah merahmatimu) tetapi Beliau mengucapkan, “Yahdikumullah wa yushlih baalakum.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani).

10. Tidak memulainya dengan mengucapkan salam, dan jika orang kafir mengucapkan salam kepadanya, maka cukup menjawab,“Wa alaikum.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَقُولُوا : وَعَلَيْكُمْ

“Apabila salah seorang Ahli Kitab mengucapkan salam kepadamu, maka ucapkanlah, “Wa alaikum,” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)

11. Mengarahkannya untuk melewati pinggir jalan atau bagian yang paling sempit.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ، فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ، فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ»

“Janganlah kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Jika kalian menemui salah seorang di antara mereka di tengah jalan, maka desaklah ke bagian yang sempit.” (HR. Muslim)

12. Menyelishi orang-orang kafir dan tidak tasyabbuh (menyerupai mereka), terutama dalam hal-hal yang menjadi ciri khusus mereka.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, dan Thabrani dari Ibnu Abbas, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 2831).

«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»

“Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis dan biarkanlah janggut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’an was Sunnah), Maktabah Syamilah versi 3.45,  Minhajul Muslim (Abu Bakr Jabir Al Jazairiy),  dll.