بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'd:

Berikut tentang hal-hal yang makruh dalam shalat berikut dalilnya, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Hal-hal Yang Makruh Dalam Shalat

  1. Melakukan hal yang sia-sia dengan baju atau anggota badannya tanpa ada keperluan.

Dari Mu’aiqib, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang yang meratakan pasir ketika sujud,

إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَوَاحِدَةً

“Jika engkau perlu melakukannya, maka sekali saja.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Meletakkan tangan di pinggangnya ketika shalat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan meletakkan tangan di pinggangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Memandang ke arah langit

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِي الصَّلَاةِ إِلَى السَّمَاءِ، أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

 “Hendaknya orang-orang berhenti dari memandang ke langit saat berdoa dalam shalat atau penglihatan mereka akan disambar.” (HR. Muslim dan Nasa’i)

  1. Melihat hal yang dapat melalaikan dari kekhusyuan

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat memakai kain yang bercorak, maka Beliau bersabda, “Corak-corak pada kain ini membuatku lalai. Bawalah kain ini ke Abu Jahm dan bawakanlah untukku Anbijaniyyah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Anbijaniyyah adalah kain tebal yang tidak bercorak.

  1. Menoleh

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat, maka Beliau bersabda,

هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ

“Itu adalah tindakan pencurian yang dilakukan oleh setan dari shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa’i)

  1. Menutup mulut dan melakukan sadl

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sadl dalam shalat dan melarang seseorang menutup mulutnya dalam shalat. (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al Albani)

Menurut Al Khaththabi, bahwa sadl adalah melabuhkan kain hingga menyentuh tanah. Menurut Abu Ubaidah dalam gharibnya, bahwa sadl adalah seseorang melabuhkan kainnya tanpa menyatukan kedua pinggirnya di depannya, jika disatukan maka tidak termasuk sadl. Menurut penyusunAn Nihayah, bahwa sadl adalah menyelimutkan kain ke badannya dan memasukkan tangannya ke dalam kain itu, sehingga ruku dan sujud dalam keadaan demikian. Dan hal ini berlaku pada gamis maupun pakaian lainnya. Penyusun kitab An Nail menjelaskan, bahwa ada pula yang berpendapat, bahwa sadl adalah meletakkan bagian tengah kain sarung di atas kepalanya dan melepas ujung-ujungnya ke kanan dan ke kiri tanpa menjadikannya ke atas bahunya.

Semua contoh di atas bisa masuk ke dalam larangan sadl, dan inilah pendapat yang kuat. (Lihat Al Wajiz hal. 184)

  1. Menguap

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلَاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ

“Menguap dalam shalat berasal dari setan. Jika salah seorang di antara kamu menguap, maka tahanlah semampunya.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Tirmidzi)

  1. Meludah ke arah kiblat atau ke kanannya

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي، فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِبَلَ وَجْهِهِ، فَلَا يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ، وَلَا عَنْ يَمِينِهِ، وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ، تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى، فَإِنْ عَجِلَتْ بِهِ بَادِرَةٌ فَلْيَقُلْ بِثَوْبِهِ هَكَذَا

“Sesungguhnya salah seorang di antara kamu ketika shalat, maka Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di hadapan-Nya, maka janganlah ia meludah ke depannya dan ke kanannya. Tetapi meludahlah ke kirinya di bawah kaki kirinya. Jika ia terpaksa harus meludah, maka lakukannya begini dengan kainnya.”

Selanjutnya Beliau melipat kainnya yang satu ke bagian yang lain. (HR. Muslim)

  1. Menghamparkan tangan ketika sujud

Dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,

«اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلاَ يَبْسُطْ ذِرَاعَيْهِ كَالكَلْبِ، وَإِذَا بَزَقَ فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ، وَلاَ عَنْ يَمِينِهِ، فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ»

“Luruslah ketika sujud. Janganlah ia menghamparkan kedua lengannya seperti anjing. Dan jika seseorang meludah, maka janganlah meludah ke depan dan ke kanannya, karena ia sedang bermunajat kepada Tuhannya.” (HR. Bukhari)

  1. Shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau ketika didesak oeh buang air

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan, dan ketika dirinya didesak oleh dua hal yang kotor (buang air besar atau kecil).” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

  1. Mendahului imam

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

“Tidakkah salah seorang di antara kamu takut, jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, nantinya Allah jadikan kepalanya seperti kepala keledai atau bentuk tubuhnya seperti bentuk keledai.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Menganyam jari-jemari

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ، فَلَا يَقُلْ هَكَذَا

“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, lalu berangkat ke masjid, maka sesungguhnya ia berada dalam shalat sampai ia kembali, maka janganlah ia melakukan hal ini.”  Beliau menganyam jari-jemarinya. (HR. Hakim, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 445).

  1. Menarik rambut dan melipat kain

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ، لاَ أَكُفُّ شَعَرًا وَلاَ ثَوْبًا

“Aku diperintahkan sujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak menarik rambut dan melipat kain.” (HR. Bukhari, Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Sebagian ulama menyebutkan hal-hal makruh lainnya dalam shalat, yaitu: hanya membaca surat Al Fatihah saja pada dua rakaat pertama, mengulangi membaca surat Al Fatihah, membunyikan jari-jemarinya, dsb.

Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji' : Al Maktabatusy Syamilah versi 3.45, Al Wajiz Fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz (Abdul Azhim bin Badawi), Al Fiqhul Muyassar fii Dhau’il kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah(Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’an was Sunnah), dll.