بسم الله الرحمن الرحيم

Sedih terasa hati ini, menyaksikan keadaan kaum muslimin saat ini yang sudah berani meninggalkan shalat. Bagaimana hati tidak merasa sedih? Masjid-masjid di negeri yang mayoritas muslim ternyata sedikit sekali pemakmurnya. Kalau pun ada hanya beberapa orang saja, dan paling banyak hanya satu shaf. Terutama pada shalat lima waktu selain shalat Maghrib. Bahkan ada masjid yang tidak dikumandangkan suara azan karena kesibukan masyarakatnya terhadap dunia, padahal tidak ada satu kampung pun yang tidak ditegakkan di sana shalat berjamaah kecuali setan akan menguasainya. Bagaimana umat Islam akan jaya seperti dahulu, sedangkan ajarannya yang agung sudah diremehkan dan ditinggalkan?

Oleh karena itu, mudah-mudahan risalah ini membuat kita menyadari betapa tingginya kedudukan shalat dalam Islam.

Kedudukan Shalat Dalam Islam

Shalat memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Shalat adalah tiang agama, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

رَأْسُ الْاَمْرِ الْاِسْلاَمُ ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

“Pokok perkara adalah Islam, tiangnya shalat dan puncaknya jihad fii sabiilillah.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Shalat merupakan amal shalih yang paling dicintai Allah. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Amal apa yang paling dicintai Allah Ta’ala?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Aku bertanya lagi, “Lalu apa?” Beliau menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua.” Aku bertanya lagi, “Lalu apa?” Beliau menjawab, “Berjihad fii sabiilillah.” (HR. Bukhari-Muslim)

Shalat adalah amal saleh yang pertama kali dihisab pada hari kiamat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُ عَمَلِهِ ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

“Pertama kali yang dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika baik shalatnya, maka baiklah seluruh amalnya dan jika buruk, maka buruklah seluruh amalnya.” (HR. Thabrani, lih. Shahihul Jami’ no. 2573)

Shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya, Beliau bersabda :

اَلصَّلاَةَ الصَّلاَةَ ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“Jagalah shalat, jagalah shalat dan berbuat baiklah kepada budak yang kalian miliki.” (HR. Thabrani, lih. Shahihul Jami’ no. 3873)

Allah Subhaanahu wa Ta'ala memerintahkan kita menjaganya baik ketika hadhar (tidak safar) maupun ketika safar, ketika suasana aman maupun suasana mencekam. Dia Subhaanahu wa Ta'ala berfirman :

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa (Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.---Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (terj. Al-Baqarah: 238-239)

Bahkan dalam kondisi perang, Allah Subhaanahu wa Ta'ala tetap memerintahkan kita menjaganya (lih. An Nisaa’: 102-103).

Demikian juga dalam kondisi sakit, kewajiban shalat tidak gugur, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

صَلِّ قَائِمًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah sambil berdiri! Jika tidak bisa, maka sambil duduk, jika tidak bisa, maka sambil berbaring.” (HR. Bukhari)

Kepada para orang tua, Islam memerintahkan mereka menyuruh anaknya shalat sejak berusia tujuh tahun dan memerintahkan mereka memukul anaknya ketika meninggalkannya saat berusia sepuluh tahun. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Hakim, Hakim berkata, “Shahih sesuai syarat Muslim.”)

Terhadap orang-orang yang menunda shalat sampai lewat waktunya Allah Ta’ala mengancam akan mendapatkan “Al Ghayy” (kesesatan atau lembah di neraka jahannam). Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman :

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (terj. Maryam: 59)

Sa’id bin Al Musayyib rahimahullah berkata, “Orang itu tidak shalat Zhuhur kecuali setelah tiba waktu ‘Ashar, tidak shalat Ashar kecuali setelah tiba waktu Maghrib, tidak shalat Maghrib kecuali setelah tiba waktu Isya dan tidak shalat Isya kecuali setelah tiba waktu Subuh dan tidak shalat Subuh kecuali setelah terbit matahari. Orang yang meninggal dalam kondisi terus-menerus seperti ini dan tidak bertobat, maka Allah ancam dengan al ghayy, yaitu lembah di neraka Jahannam yang sangat dalam dan busuk rasanya.”

Jika orang yang menunda shalat sampai tiba waktu shalat berikutnya sudah seperti ini keadaannya, lalu bagaimana dengan orang yang meninggalkan shalat? –na’uudzu billahi min dzaalik-.

Neraka, itulah tempat orang yang meninggalkan shalat. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman :

"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?"-42- Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat-43-Dan kami tidak (pula) memberi Makan orang miskin,-44-Dan kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya,-45-Dan kami mendustakan hari pembalasan,-46-Hingga datang kepada Kami kematian". (ter. Al-Muddatstsir: 42-47)

Umat Islam juga tidak berselisih bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk dosa-dosa besar yang sangat besar, dan bahwa dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dosa membunuh, mengambil harta, zina, mencuri dan meminum khamr.

Ibnul Qayyim ketika menjelaskan hadits bahwa orang yang meninggalkan shalat akan dikumpulkan bersama Fir’aun, Qarun, Haman dan Ubay bin Khalaf -di antara ulama ada yang mencacatkan hadits ini- berkata, “Orang yang meninggalkan shalat ada yang meninggalkannya karena disibukkan mengurus hartanya, kerajaannya, kekuasaannya atau perniagaannya (bisnisnya). Barang siapa yang meninggalkannya karena disibukkan oleh hartanya, maka dia akan bersama Qarun. Barang siapa yang meninggalkannya karena disibukkan oleh kerajaannya, maka dia akan bersama Fir’aun. Barang siapa yang meninggalkannya karena disibukkan oleh kepemimpinannya maka dia akan bersama Haman dan barang siapa yang meninggalkannya karena disibukkan oleh perniagaannya maka dia akan bersama Ubay bin Khalaf.”

Pada hari kiamat nanti, orang-orang yang meninggalkan shalat tidak akan sanggup sujud kepada Allah Ta’ala ketika manusia semuanya dipanggil untuk sujud. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman :

“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa,-42-(dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi diliputi kehinaan. dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, sedangkan mereka dalam keadaan sejahtera.” (terj. Al-Qalam: 42-43)

Sa’id bin Al Musayyib rahimahullah berkata : “Dahulu mereka (di dunia) mendengar “Hayya ‘alash shalaah-Hayya ‘alal falaah”, namun mereka tidak mendatangi padahal mereka sehat-sentosa.”

Keutamaan Shalat

Di antara keutamaan shalat adalah bahwa dengan shalat Allah Ta'ala akan menggurkan dosa-dosa seseorang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ

“Perumpamaan shalat yang lima waktu adalah seperti sebuah sungai yang dalam dan mengalir; yang berada di depan pintu rumah salah seorang di antara kamu, ia mandi di sana setiap hari lima kali.” (HR. Muslim)

Al Hasan berkata, “Sehingga tidak tersisa lagi kotoran.”

Perhatikanlah, bagaimana Islam memuliakan shalat dan meninggikan setinggi-tingginya, lalu apakah pantas seorang muslim meninggalkannya?

Hukum Orang yang meninggalkan Shalat

Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir berdasarkan kesepakatan para ulama. Tetapi orang yang meninggalkan shalat, namun masih mengakui kewajibannya maka para ulama berselisih, di antara mereka ada yang mengkafirkan dan ada juga yang tidak mengkafirkan. Ulama yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat beralasan dengan beberapa hadits, di antaranya:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Batas pemisah antara seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian yang mengikat kami dengan mereka adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad dan para pemilik kitab Sunan)

Sedangkan ulama yang tidak mengkafirkannya menakwil hadits di atas bahwa yang menjadikan kafir adalah jika meninggalkannya karena mengingkarinya atau mentakwil kufur di sana dengan kufur asghar (kecil), demikian juga beralasan dengan hadits berikut:

« خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ »

“Lima shalat yang Allah Azza wa Jalla wajibkan kepada hamba-hamba-Nya. Barang siapa yang mengerjakannya dan tidak mennyia-nyiakannya sedikit pun karena meremehkan haknya, maka di sisi Allah ia mempunyai janji untuk dimasukkan-Nya ke dalam surga. Namun barang siapa yang tidak mengerjakannya, maka tidak ada perjanjian (masuk surga) di sisi Allah. Jika Allah menghendaki diazab-Nya dan jika Dia menghendaki, maka akan dimasukkan-Nya ke dalam surga.” (Shahih, HR. Malik, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud dan Nasa’i)

Ulama yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat dari kalangan sahabat di antaranya adalah Umar bin Khathab, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Mu’adz bin Jabal, dll. Sedangkan dari kalangan selain sahabat di antaranya adalah Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Raahawaih, Ibnul Mubaarak, Ibrahim An Nakha’iy, Al Hakam bin ‘Utaibah, Ayyub As Sikhtiyaaniy, Abu Dawud Ath Thayaalisiy, Ibnu Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dll. Di zaman sekarang, di antara ulama yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat adalah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Shaalih Al Fauzaan dll.

Sedangkan ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat di antaranya adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Di zaman sekarang, di antara ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat adalah Syaikh Al Albani dan murid-muridnya, termasuk juga pengarang kitab Al Wajiz Syaikh Abdul ‘Azhim .

Perselisihan tentang hukum orang yang meninggalkan shalat adalah perselisihan yang diakui di kalangan kaum muslimin sejak zaman dahulu hingga sekarang. Murid-murid Syaikh Al Albani rahimahumullah dalam risalah mereka “Mujmal Masaa’ilil Iman Al ‘Ilmiyyah” berkata:

  • Orang yang meninggalkannya –karena mengingkari- maka ia kafir keluar dari Islam, kami tidak mengetahui adanya perbedaan di antara ulama tentang masalah ini.

    Termasuk juga –yakni sebagai orang yang murtad dan kafir- orang yang hendak dihukum mati, lalu ia lebih memilih mati daripada mengerjakan shalat.

  • Perbedaan antara Ahlus sunnah –para pengikut manhaj salaf- terjadi dalam hal  orang yang meninggalkan shalat karena malas; tidak menyangkal dan mengingkarinya, sebagaimana hal ini telah dinukil oleh lebih dari seorang ahli ilmu, seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i, ini adalah riwayat yang masyhur dari imam Ahmad.
  • Orang yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat secara mutlak, tidaklah menuduh orang yang menyelisihinya sebagai murji’ah, bahkan hal itu tidak boleh baginya.

    Dan orang yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas tidaklah menuduh orang yang menyelisihinya sebagai khawarij, bahkan tidak layak menuduh begitu.

Mereka juga menjelaskan, “Oleh karena itu, perselisihan tentang (hukum) orang meninggalkan shalat tentang mana yang benar adalah perselisihan yang diakui di kalangan Ahlus sunnah dan hal itu tidaklah merusak persaudaraan seiman…dst.” (Lih. Buku Mujmal Masaa’ilil Iiman tentang shalat)

Ulama yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat berbeda pendapat apakah saat ia meninggalkan sebagian shalat atau meninggalkan seluruh shalat. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sebagian shalat jika ia berazam untuk mengqadha’nya, maka ia tidak kafir, namun telah melakukan dosa yang sangat besar. Tetapi jika ia meninggalkan keseluruhannya, maka ia kafir. Wallahu a’lam.

Khaatimah (Penutup)

Anda telah mengetahui kedudukan shalat dalam Islam, maka jika anda termasuk orang yang meninggalkan shalat, segeralah bertaubat, karena sesungguhnya pintu taubat masih terbuka selama matahari belum terbit dari barat dan selama ajal belum datang. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman :

Katakanlah, "Wahai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (terj. Az-Zumar: 53)

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraaji’ : Fiqhus Sunnah (Syaikh sayyid Saabiq), Minhaajul Muslim (Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Sabiilun najaah (Syaikh Abul Hasan As Sulaimaaniy), Al Kabaa’ir (Imam Adz Dzahabiy), Tafsir Ibnu Katsir, Mujmal masaa’ilil iimaan (murid-murid Syaikh Al Albani rahimahumulah).