Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:

Berikut lanjutan pengantar ilmu fiqih yang perlu kita ketahui sebelum belajar fiqih, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

     12. Sikap Seorang Muslim Terhadap Khilaf

Kaum muslimin di hadapan ilmu terbagi tiga, yaitu: ulama, penuntut ilmu, dan orang awam.

Para ulama berhak ijtihad. Mereka adalah orang yang mampu melihat dalil dan mengambil kesimpulan daripadanya. ia berhak menggali hukum dari dalil itu meskipun hasil istinbatnya menyelisihi yang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri).” (Qs. An Nisaa: 83)

Jika ijtihadnya betul, maka ia akan memperoleh dua pahala dan jika salah maka ia memperoleh satu pahala karena niatnya mencari yang hak setelah melalui jalur-jalurnya (seperti melalui Ushul Fiqh yang dimiliknya, pengetahuannya yang luas terhadap dalil, Qawaa'id fiqhiyyah, dsb). Mereka tidak bisa disalahkan jika ijtihadnya keliru, karena "Maa 'alal muhsiniin min sabiil", yakni orang yang telah bersusah payah dengan niat yang baik untuk memperoleh yang hak tidaklah bisa disalahkan.

Para ulama mujtahid ada yang mencapai derajat mujtahid mutlak, seperti imam yang empat, Bukhari, Tirmidzi, dan semisalnya.

Ada pula mujtahid yang muqayyad mengikuti ushul (pijakan) salah satu madzhab.

Jika seorang telah mencapai tingkatan ijtihad, maka hendaknya ia memperhatikan masalah itu dan dalilnya, lalu menghukumi sesuai ijtihadnya.

Kalangan penuntut ilmu hendaknya berittiba, yakni tidak ikut-ikutan kecuali setelah tahu dalilnya. Dan jika dihadapkan kepadanya perbedaan pendapat ulama, maka ia memilih yang rajih (lebih kuat) atau lebih dekat kepada dalil. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ

 “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya…dst.” (Terj. Qs. Az Zumar: 18)

Sedangkan kalangan awam, maka mereka tidak dituntut untuk meneliti masalah dan dalilnya, akan tetapi yang dilakukannya adalah bertanya kepada Ahli Ilmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (Qs. An Nahl: 43)

Jika dihadapkan kepadanya perbedaan jawaban ulama, maka dipilihnya ulama yang lebih wara, takwa, dan lebih dalam ilmunya, tidak mencari jawaban yang sesuai hawa nafsunya atau mengutamakan fatwa-fatwa rukhshah (keringanan), karena jika begitu sama saja ia mengikuti hawa nafsunya. Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Qs. Al Qashas: 50)

Sulaiman At Taimiy rahimahullah berkata, “Jika engkau pegang rukhshah (keringanan) setiap ulama, maka akan berkumpul dalam dirimu seluruh keburukan.” (Jami Bayanil Ilmi wa Fadhlih 2/92)

Intinya, bahwa khilaf tidak boleh membuat seseorang bertengkar dan bermusuhan, hendaknya ia memberikan udzur kepada mereka yang berbeda dengannya, tidak mencari-cari keringanan, dan bahwa kebenaran itu hanya satu, wallahu a’lam.

     13. Wajibkah bermadzhab?

Syaikh M. bin Umar Bazmul menerangkan, bahwa seorang muslim tidak harus berpegang dengan salah satu madzhab, akan tetapi seorang muslim yang awam mengikuti madzhab pemberi fatwanya. Jika difatwakan oleh muftinya, maka ia mengikutinya.

Jika suatu madzhab lebih tersebar di negerinya atau ulama suatu madzhab lebih banyak, maka tidak mengapa memegang fatwa ulama negerinya, akan tetapi tidak boleh ia mewajibkan dirinya mengikuti madzhab tertentu dengan menolak madzhab yang lain, atau menganggap bahwa dirinya tidak boleh mengambil madzhab yang lain, karena yang diwajibkan kepadanya adalah mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِيْ، وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ

“Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat setelahnya (jika berpegang kepada keduanya), yaitu kitabullah dan sunnahku. Keduanya tidak akan berpisah sampai mendatangi telagaku.” (Hr. Daruquthni (4/245), Hakim dalam Al Mustadrak, Baihaqi dalam Al Kubra (10/114). Penyusun Al Majma berkata, “Diriwayatkan oleh Al Bazzar, namun dalam sanadnya terdapat Shalih bin Musa Ath Thalhi, seorang yang dhaif.” Syaikh M. bin Umar Bazmul berkata, “Dalam sanad tersebut semuanya terdapat Shalih bin Musa, akan tetapi Hakim dan Baihaqi di tempat yang sama menyebutkan dari Ibnu Ibnu Abbas sebuah hadits yang isinya, “Wahai manusia! Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang kepadanya, maka kalian tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullah dan sunnahku.” Ini merupakan syahid yang shalih (baik). Dan dalam Al Muwaththa di kitab Al Jami, bab larangan memperdalam berbicara tentang qadar disebutkan, “Dari Malik, bahwa sampai kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selama berpegang kepada keduanya, yaitu KItabullah dan sunnah Nabi-Nya.” Sehingga hadits ini insya Allah naik menjadi hasan lighairih.”)

Lajnah Da’imah (Komite Fatwa Ulama KSA) pernah ditanya, “Apa hukum membatasi diri dengan madzhab yang empat dan mengikuti mereka dalam setiap keadaan dan waktu?”

Lajnah menjawab, “Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasul-Nya, keluarganya, dan para sahabatnya, amma ba’du:

Pertama, madzhab yang empat dinisbatkan kepada imam yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Madzhab Hanafi dinisbatkan kepada Abu Hanifah, dan begitulah seterusnya.

Kedua, para imam tersebut mengambil fiqih dari Al Qur’an dan As Sunnah, dan melakukan ijtihad. Seorang mujtahid jika benar mendapatkan dua pahala; karena ijtihadnya dan karena benarnya. Jika salah, maka mendapatkan pahala karena ijtihadnya, dan dimaafkan kekeliruannya.

Ketiga, bagi seorang yang mampu melakukan istinbath (mengeluarkan hukum) dari Al Qur’an dan As Sunnah, maka ia boleh langsung mengambilnya sebagaimana para ulama sebelumnya, dan tidak dibenarkan baginya bersikap taqlid (ikut-ikutan) jika dia meyakini bahwa ternyata yang hak (benar) tidak demikian, bahkan hendaknya ia pegang yang ia yakini bahwa itu hak (benar), dan boleh baginya taqlid dalam hal yang ia tidak mampu dan ia butuh terhadap hal itu.

Keempat, barang siapa yang tidak mampu beristinbath, maka boleh mengikuti orang yang ia merasa tenang mengikutinya. Dan jika dirinya belum merasa tenang, maka hendaknya bertanya agar dirinya tenang.

Kelima, dari penjelasan di atas jelas bagimu, bahwa engkau tidak boleh mengikuti pendapat dalam setiap keadaan dan waktu, karena mereka bisa keliru, bahkan yang diikuti adalah kebenaran di antara pendapat mereka yang memang ditunjukkan dalil. (Fatawa Al Lajnah 5/28).

     14. Mengenal Fiqih Syafi’i

Ada seorang yang bertanya kepada Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah (murid Syaikh Al Albani rahimahullah),

“Sebagian penuntut ilmu ada yang lebih mengutamakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah daripada Imam Syafi’i, apa komentar Anda?”

Ia menjawab, “Ini adalah kejahilan dan kezaliman. Seandainya Imam Ibnu Taimiyah mendengar kata-kata ini tentu beliau akan marah sekali. Sedangkan Imam Syafi’i rahimahullah tidak pernah menempatkan dirinya pada posisi itu. Tentang Imam Syafi’i, saya pernah mendengar guru kami Al Albani berkata beberapa kali tentang beliau, “Kalau sekiranya boleh bagi seseorang bertaklid kepada orang lain, maka aku tidak akan bertaklid kecuali kepada Imam Syafi’i.”

Guru kami Syaikh Al Albani mengenal jauh Ibnu Taimiyah, hidup bersama kitab-kitab karya Ibnu Taimiyah, serta tahu kitab-kitab karya Ibnu Taimiyah, sehingga sikap mengedepankan Ibnu Taimiyah di atas Imam Syafi’i adalah karena tidak mengetahui kedudukan Imam Syafi’i.

Manusia dalam hal memadukan antara hadits dan fiqih butuh Imam Syafi’i rahimahullah.

Imam Syafi’i saat memasuki negeri Irak mendapatkan madrasah ra’yu.

Saat itu ada halaqah (majlis) Abu Hanifah dan ada halaqah Ahli Hadits, namun beliau hadir di halaqah ini dan itu, lalu beliau berkata, “Aku akan memadukan antara dua halaqah ini (majlis ra’yu dan hadits).”

Maka Imam Syafi’i pun memadukan antara fiqih hadits dan hadits itu sendiri, yakni madrasah Imam Syafi’i memadukan antara hadits riwayat (kajian makna hadits) dan hadits dirayah (kajian sanad hadits).

Imam Ahmad saat bertemu dengan Imam Syafi’i, maka Imam Syafi’i mendapatkan Imam Ahmad sebagai seorang yang memiliki riwayat yang banyak. Imam Syafi’i berkata kepada Imam Ahmad, “Engkau ibarat apotik, sedangkan kami para dokternya (yang membuat resep). Obat ada pada sisimu; riwayat-riwayat ada pada dirimu.” Riwayat-riwayat pada Imam Ahmad lebih banyak daripada riwayat-riwayat Imam Syafi’i. akan tetapi siapakah yang menyimpulkannya? Tentunya Imam Syafi’i.

Oleh karena itu, ketika Imam Syafi’i berdebat dengan seseorang, dan orang yang pertama beliau debat adalah Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani (murid Abu Hanifah) karena beliau  tidak berjumpa dengan Imam Abu Hanifah. Para ulama menyatakan, bahwa di sana ada rahasia yang dalam, yakni Imam Syafi’i lahir di masa wafatnya Abu Hanifah, sehingga ia tidak berjumpa dengan Abu Hanifah, namun ia berjumpa dengan murid-murid Abu Hanifah. Ketika itu, Imam Syafi’i punya perdebatan menarik dengan Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani. Para ulama menyatakan, bahwa Imam Syafi’i jika berdebat dengan seseorang, maka seakan-akan beliau seperti singa yang membuka mulutnya, yakni membuat lawan debatnya tidak bisa bicara (bungkam).

Dengan demikian, kedudukan Imam Syafi’i sangat tinggi. Akan tetapi terkadang timbul sikap ghuluw (berlebihan) dari sebagian penuntut ilmu, dimana sikap itu timbul karena kejahilan dan tidak mengetahui pihak kedua.

Saya pernah mendengar seorang pemuda berkata kepada guru kami Al Albani di perpustakaannya, “Engkau lebih tahu daripada para imam Ahli Hadits seperti Abu Dawud dan Tirmidzi. Buktinya mereka menuliskan hadits-hadits dha’if, sedangkan aku tidak melihat dalam kitab-kitabmu hadits-hadits dha’if.” Maka Syaikh Al Albani marah besar ketika itu.

Bahkan ada yang berkata kepada beliau –dan ini termasuk yang saya dengar-, “Engkau lebih tahu daripada Ibnu Taimiyah,” maka Syaikh Al Albani pun marah besar.

Maka di manakah kedudukan guru kami Al Albani dan Ibnu Taimiyah? Tentunya, hal ini tidak mengurangi keutamaan guru kami Al Albani, akan tetapi hanya untuk mengenal kedudukan Syaikh Al Albani dan Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan mengenal kedudukan Ibnu Taimiyah dengan Imam Syafi’i.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأُمِرْتُ لِأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ اللَّهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ لَا حُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ اللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ

“Dan aku diperintahkan supaya verlaku adil di antara kamu. Allah-lah Tuhan Kami dan Tuhan kamu. bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)." (Qs. Asy Syuuraa: 15)

Sikap adil adalah wajib. Akan tetapi, bukankah mungkin ada kebenaran pada pihak yang kalah utama dan ada kesalahan pada pihak yang utama? Jelas mungkin sekali.

Ilmu adalah hujjah. Maksudku bukanlah, bahwa Imam Syafi’i lebih utama dari fulan, dan bahwa semua pernyataannya adalah benar, sedangkan semua pernyataan orang lain adalah salah. Ilmu itu tidak demikian. Ilmu itu didasari hujjah, bukti, dan dalil.

Akan tetapi secara garis besar, para ulama besar adalah orang-orang besar. Allah menjadikan mereka diterima, dan mereka juga orang-orang yang menyiapkan pondasi. Jelas berbeda antara orang yang menyiapkan pondasi dengan orang yang menggunakan pondasi itu dan mencabangkannya. Para imam itu telah menyiapkan pondasi.

Meskipun begitu, mudah-mudahan pertanyaan yang diajukan mendapatkan jawaban insya Allah, wallahu a’lam.

4 Sya’ban 1438 H/20 April 2018 M

(Lihat teks asli Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Salman, di link ini:http://meshhoor.com/fatwa/2140/ )

Beberapa catatan:

     1. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama dalam masalah Aqidah. Hal itu, karena akidah dasarnya adalah tauqifi (diam menunggu dalil) dan tidak ada ruang ijtihad di sana. Di samping itu, saat Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan tentang perpecahan umat menjadi 73 golongan, semuanya terancam dengan neraka kecuali satu golongan yang keadaannya seperti keadaan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Perbedaan hanyalah dalam masalah fiqih yang di antara sebabnya adalah karena adanya ijtihad ketika mengambil kesimpulan hukum fiqih dari dalil-dalilnya secara rinci selama ijtihad itu memenuhi syarat dan berasal dari para ahlinya. Akan tetapi jika dalilnya telah tampak di hadapan salah seorang mujtahid, maka wajib baginya mengambil yang sesuai dalil dan meninggalkan perkara yang tidak ada landasan dalilnya.

Sebagian ulama berkata,

وَلَيْسَ كُلُّ خِلاَفٍ جَاءَ مُعْتَبَرًا  إِلاَّ خِلاَفٌ لَهُ حَظٌّ مِنَ النَّظَرِ

“Tidak semua khilaf itu diakui, kecuali khilaf yang memiliki sudut pandang dari dalil.”

Perbedaan yang timbul dari ijtihad fiqih ketika dalilnya belum tampak di antara ulama yang berselisih pendapat, maka dalam hal ini tidaklah diingkari jika seseorang mengambil salah satu pendapat. Oleh karena itu, ada ungkapan yang masyhur ‘Laa inkaara fi masa’ilil ijtihad’ (tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihad), dan perselisihan ini tidak boleh menimbulkan permusuhan, karena masing-masingnya berkumungkinan di atas kebenaran. (Diringkas dari Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan dalam Al Ijtima wa Nabdzul Furqah hal. 48-50).

     2. Bagi seorang penuntut ilmu hendaknya memahami, bahwa pernyataan kami ‘harus berpegang kepada kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu alahi wa sallam’ bukan berarti tidak boleh mempelajari fiqih sebuah madzhab.

Hal itu adalah karena seorang penuntut ilmu di zaman sekarang tidaklah mempelajari fiqih kecuali melalui salah satu di antara madzhab-madzhab yang ada, dimana madzhab-madzhab itu telah tetap kitabnya, telah diketahui dasarnya, dan ada syarahnya, serta banyak karya tulis tentang berbagai masalah. Jika seorang penuntut ilmu mempelajari fiqih melalui salah satu madzhab, maka caranya sudah benar, akan tetapi dengan syarat, jika dalam madzhab tersebut terdapat ketetapan yang menyalahi dalil, maka ia harus mengikuti dalil dan meninggalkan madzhab tersebut.

     3. Bagi penuntut ilmu hendaknya ketika mempelajari fiqih dengan salah satu madzhab memilih kitab-kitab madzhab yang memiliki sandaran yang jelas. Misalnya:

Ath Thalihahsebuah nazham fiqih Maliki yang memiliki sandaran pendapat dalam madzhab Maliki, karya Muhammad An Nabighah Al Ghalawiy Asy Syinqiti rahimahullah (w. 1245 H).

Syarh Al Manzhumahdengan nama ‘Uqud Rasmil Mufti’ karya Ibnu Abidin yang memuat risalah-risalah karya Ibnu Abidin (w. 1252 H) yang menerangkan kepada kita kitab-kitab yang jelas riwayatnya di kalangan madzhab Hanafi.

Mukaddimah Al Majmu Syarh Al Muhadzdzabkarya Imam Nawawi (w. 676 H) yang akan menerangkan kepada kita terkait madzhab Syafi’I, kitab-kitabnya, istilah-istilahnya, dan hal lain yang dibutuhkan untuk mereka yang hendak mendalami fiqih Syafi’i.

kitabAl Madkhal Ilaa Madzhabil Imam Al Mubajjal Ahmad ibni Hanbalkarya Ibnu Badran rahimahullah (w. 1346 H), di dalamnya menerangkan kitab-kitab ulama madzhab Hanbali yang terpercaya, istilah-istilah dalam madzhab tersebut, serta yang dibutuhkan oleh seorang yang mendalami madzhab Hanbali.

      4. Jika engkau bertanya, “Manakah di antara madzhab yang empat yang lebih disarankan untuk dipelajari?”

Jawab, “Madzhab Hanbali dan madzhab Syafi’i, karena keduanya termasuk madzhab yang mudah dan memiliki banyak syaikh yang mengajarkannya di berbagai Negara. Tetapi jika engkau berada di negeri dimana para ulamanya bermadzhab Hanafi atau Maliki, maka silahkan pelajari fiqih kepada para syaikh di negeri itu agar engkau dapat mengambil pelajaran dari mereka. Apa yang disebutkan di sini juga bukan sebagai sikap meremehkan madzhab mana pun, yang terpenting bagi kita adalah mengikuti dalil meskipun menyelisihi madzhab.

     5. Imam Syathibi dan lainnya dari kalangan ulama seperti Ibnu Shalah menerangkan, bahwa tidak patut bagi orang awam mengkritik kitab-kitab fiqih atau mengkritik fatwa-fatwa yang disampaikan oleh ulama.

     6. Sikap berwala (cinta dan membela) orang yang sama madzhabnya dan memusuhi orang yang berlainan madzhabnya dalam hal fiqih adalah tercela.

     7. Madzhab-madzhab fiqih yang empat adalah madzhab-madzhab yang diterima kaum muslimin, dan tidak dibenarkan menyerukan untuk membatalkannya atau meninggalkan kitab-kitab itu.

     8. Orang yang bermadzhab jika telah mencapai tingkatan ijtihad dan menyelisihi madzhab imamnya karena melihat yang lain lebih rajih adalah hal yang baik.

Wallahu a’lam wa shalllahu ala Nabiyyina Muhammad wa alaa alihi wa shahbihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil alamin.

Marwan bin Musa

Maraji’: Al Ushul min Ilmil Ushul (M. bin Shalih Al Utsaimin), Al Khilaf bainal Ulama (Syaikh Ibnu Utsaimin), Muqaddimah fi Ilmil Fiqh (M. bin Umar Bazmul), Al Wajiz Fi Ushulil Fiqh (Dr. Abdul Karim Zaidan), Madkhal Ilal Fiqhil Islami (Dr. Amir bin Umar Bahjat),   https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=100894 ,https://islamqa.info/ar/21420 ,http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=107461dll.