بسم الله الرحمن الرحيم

 

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Risalah ini kami tulis karena melihat kenyataan di zaman sekarang; banyak orang yang anti syariat atau hukum Islam, sedangkan dia menyatakan diri sebagai seorang muslim. Semoga Allah menjadikan risalah ini ditulis ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.

Islam Menuntut Pelakunya Mengamalkan Ajarannya

Kita katakan demikian, karena beberapa alasan:

Pertama, kalau kita perhatikan arti Islam secara bahasa maupun istilah, kita dapat mengetahui bahwa menyatakan keislaman menghendaki untuk tunduk dan patuh kepada ajaran Islam. Islam secara bahasa artinya istislam (menyerahkan diri), sedangkan secara istilah, Islam artinya menyerahkan diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk kepada-Nya dengan menaati-Nya, dan berlepas diri dari syirk dan para pelakunya (ini definisi Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab).

Kedua, Allah Azza wa Jalla menyuruh kita masuk ke dalam Islam secara kaffah, Dia berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208)

Ketiga, firman Allah Ta’ala,

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa’: 65)

Keempat, Allah mencela Bani Israil karena menerima sebagian hukum Allah dan menolak sebagiannya lagi, Dia berfirman,

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاء مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

“Apakah kamu beriman kepada sebagian Al kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain? Tidak ada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia...dst.” (QS. Al-Baqarah: 85)

Kelima, bahwa membenci ajaran yang dibawa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat hapus amalan. Allah Azza wa Jalla berfirman,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُم

“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)

Dan alasan lainnya.

Cakupan Syariat Islam

Cakupan syari’at Islam sangat luas, berakidah dengan akidah Islam, beribadah sesuai sunnah, bermu’amalah dengan cara Islam, berhukum dengan hukum Islam, dan berakhlak dengan akhlak Islam adalah termasuk menjalankan syari’at Islam.

Kewajiban menjalankan hukum Islam itu berlaku baik bagi pemerintah (lihat QS. An-Nisaa’: 58) maupun rakyatnya (lihat QS. An-Nisaa’: 59). Oleh karena itu, rakyat juga tidak boleh memutuskan masalah yang mereka hadapi dengan tradisi yang berlaku atau hukum tidak tertulis meninggalkan kitab Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Termasuk ke dalamnya adalah memutuskan berdasarkan suara terbanyak (tanpa melihat apakah keputusan itu sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah atau tidak?) dan mengikuti tradisi-tradisi yang menyalahi kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maksud kami di sini bukanlah berarti bahwa rakyat yang menegakkan hukuman had (seperti had bagi pelaku zina, pencurian, qadzaf, dsb.), karena iqaamatul hudud (penegakan hudud) adalah tugas imam (pemerintah) kaum muslimin atau orang yang ditunjuk oleh imam untuk mewakilinya. Imam Thahawi meriwayatkan dari Muslim bin Yasar bahwa ia berkata, “Salah seorang sahabat berkata, “Zakat, hudud, fai’, shalat Jum’at itu diserahkan pelaksanaannya kepada pemerintah.” Imam Thahawi berkata, “Kami tidak mengetahui adanya khilaf dari sahabat yang lain.”

Mengapa Menolak Hukum Islam?

Sebagian orang yang menolak hukum Islam disebabkan ilmu yang dangkal, melihat  sebelah mata, dan syubhat yang dibiuskan oleh setan dan para walinya yang terdiri dari orang-orang kuffar.

Hendaknya seseorang bersikap adil dan tidak melihat sebelah mata. Perumpamaan orang yang melihat sebelah mata adalah seperti orang yang mendapatkan berita, bahwa ada sebuah bangunan yang indah di suatu tempat yang tertutup pohon-pohon dan rumah-rumah. Jika dia melihat bangunan dalam keadaan tertutup pohon-pohon dan rumah-rumah, tentu dia tidak akan memandangnya indah, tetapi ketika melihatnya di hadapannya langsung tanpa penghalang pohon-pohon dan rumah-rumah, tentu dia akan mengetahui keindahannya. Maka dari itu, jangan memandang hukum Islam setengah-setengah atau sebelah mata, lihatlah secara menyeluruh, niscaya engkau akan dapatkan keindahan demi keindahan dalam syariat Islam.

Coba Perhatikan Baik-baik!

Sebelum kami terangkan kepada Anda hikmah hukuman hudud (tindak kejahatan tingkat tinggi) dalam Islam, kami akan sampaikan beberapa hal kepada Anda:

Pertama, hukum Islam adalah hukum yang berasal dari Allah Azza wa Jalla yang mengetahui maslahat hamba-hamba-Nya, Dia mengetahui hal yang terbaik bagi mereka, Dia mengetahui solusi yang bisa menyelesaikan problematika mereka, membuat jera, mengurangi tingkat kejahatan, dan bisa membuat mereka berada dalam kondisi aman, nyaman, bahagia, dan tenteram.

Kedua, hukum Islam lebih mengutamakan kepentingan manusia secara umum daripada kepentingan perorangan[i].

Ketiga, hukum Islam menjunjung nilai-nilai keadilan. Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan tindak kejahatan, baik orang mulia atau orang biasa, sama-sama mendapatkan hukuman yang sama.

Keempat, hukum Islam bertujuan untuk menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, menjaga kehormatan, dan menjaga harta.

Kelima, hukum Islam dimaksudkan agar tidak ada seorang pun terzalimi, dan menghilangkan rasa dendam di hati manusia karena sanksi yang diberikan kepada pelaku kezaliman terlalu ringan.

Keenam, hukum memperhatikan maslahat ke depan yang mengandung banyak manfaat daripada maslahat sesaat yang mengakibatkan berbagai madharat (bahaya).

Penegakkan Hukuman Hudud (Tindak Kejahatan Tingkat Tinggi) dan Hikmahnya

Penegakkan hudud dilakukan oleh imam atau wakilnya, dan tidak langsung ditegakkan sebelum terpenuhi syarat-syaratnya.

1. Had zina

Jika pelaku zina seorang yang muhshan (sudah pernah menikah), baligh, berakal, merdeka, telah berjima’ sebelumnya dalam nikah yang sah, maka hukumannya dirajam (dilempari batu sampai mati)[ii].

Dan jika pelaku zina bukan seorang yang muhshan, maka hukumannya dengan didera 100 kali dan diasingkan dari tempat tinggalnya selama satu tahun, dan disyaratkan bagi wanita yang berzina bukan muhshan harus didampingi mahramnya ketika diasingkan.

Tetapi jika yang berzina adalah seorang budak, baik ia muhshan atau pun tidak, maka hukumannya didera 50 kali (lihat QS. An Nisaa’: 25), dan tidak diasingkan, karena dengan diasingkan akan memadharatkan tuannya.

Adapun had liwath (homoseksual) adalah dengan dibunuh.

Di antara hikmah had zina adalah untuk menjaga nasab manusia, membuat manusia tidak mau mendatanginya, dimana hal itu akan membuat wanita dan anaknya terlantar, dan mendorong manusia untuk menikah.

2. Had Qadzaf (Menuduh Zina atau Homoseks) Sedangkan Bukti Tidak Tegak

Hukuman bagi penuduh zina, sedangkan bukti tidak tegak adalah dengan didera sebanyak 80 kali, jika penuduhnya seorang yang merdeka, dan didera sebanyak 40 kali, jika penuduhnya seorang budak.

Syarat ditegakkan had qadzaf adalah si penuduh muslim, baligh, danberakal, si tertuduh orang yang menjaga diri dan tidak dikenal berbuat keji, dan si tertuduh meminta ditegakkan had terhadap si penuduh. Syarat lainnya adalah si penuduh tidak mendatangkan 4 orang saksi yang bersaksi atas kebenaran penuduh.

Hikmah disyariatkan had qadzaf adalah untuk menjaga kehormatan manusia dan menutup kesempatan bagi lisan-lisan yang jahat untuk menodai kebersihan seseorang.

3. Had Meminum Minuman Keras

Hukuman peminum minuman keras adalah dengan didera sebanyak 40 kali, dan boleh lebih sampai 80 kali sesuai ijtihad imam. Syarat ditegakkan had terhadapnya adalah bahwa pelakunya muslim, baligh, berakal, atas dasar pilihannya, mengetahui keharamannya, dan mengetahui bahwa yang diminumnya adalah khamr (minuman keras).

Hikmah had meminum khamr adalah agar manusia tidak mengkonsumsinya yang mengakibatkan hilang akal dan kesadaran mereka sehingga sikapnya tidak terkendali.

4. Had Pencurian

Had pencurian adalah dengan dipotong tangan kanannya dari pergelangan.

Di antara syarat ditegakkan had pencurian adalah mengambil harta dilakukan secara sembunyi-sembunyi, pencurinya mukallaf (baligh dan berakal), atas dasar pilihannya, mengetahui keharamannya, harta yang dicuri adalah harta terhormat (bukan barang-barang yang semisal alat musik, khamr, daging babi, bangkai, dan harta orang kafir harbi), barang yang dicuri mencapai nishabnya, yaitu ¼ dinar emas ke atas, dan barang yang dicuri diambil dari tempat yang sudah terjaga secara uruf (adat yang berlaku).

Hikmah had pencurian adalah untuk menjaga harta manusia agar tidak mudah diambil.

5. Had Hirabah (Mengacaukan Keamanan, Baik dengan Membunuh, Mengambil Harta, atau Menteror)

Hadnya tergantung tindakan yang dilakukannya, bisa dengan dibunuh dan disalib (jika pelaku membunuh dan mengambil harta), hanya dibunuh (jika pelaku hanya membunuh), dipotong tangan dan kaki secara bersilang (jika pelaku hanya mengambil harta), atau diasingkan ke tempat yang jauh (jika pelaku menteror dan menakut-nakuti manusia; tidak sampai membunuh dan mengambil harta). Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)

Hikmah had hirabah adalah untuk mewujudkan kedamaian dan ketenteraman di tengah-tengah masyarakat.

6. Had Riddah (Murtad)

Hadnya adalah dengan dibunuh. Namun sebelumnya diminta bertobat dan kembali kepada Islam.

Hikmah had ini adalah agar agama tidak dipermainkan.

7. Had Membunuh Dengan Sengaja

Hadnya adalah dengan diqishas jika para wali tidak memaafkan (lihat QS. Al-Baqarah: 178). Qishas ini bukan hanya syariat umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi menjadi syariat umat Nabi Musa ‘alaihissalam (orang-orang Yahudi) dalam Taurat (lihat QS. Al-Maidah: 45), sedangkan orang-orang Nasrani mengikutinya.

Hikmah had ini adalah untuk menjaga darah manusia dan agar tidak mudah ditumpahkan, sehingga orang yang hendak membunuh orang lain berfikir berkali-kali untuk membunuhnya karena mengakibatkan dirinya juga akan dibunuh.

Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

 

[i] Perhatikan tindakan dokter yang bijak, ia terpaksa memutuskan untuk mengamputasi salah satu anggota badan pasien demi menyelamatkan semua anggota badannya yang lain agar tidak menjalar, maka apakah tindakan dokter ini disalahkan?

[ii] Perlu diketahui, bahwa syariat merajam pezina muhshan merupakan syariat bagi Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Ada nash (teks) khusus rajam dalam Taurat, yaitu sebagaimana disebutkan dalam kitab “Ulangan”, “Ketika ditemukan ada seorang laki-laki yang tidur (berzina) dengan istri orang lain, maka keduanya dibunuh; yaitu laki-laki yang meniduri wanita dan wanitanya, agar keburukan hilang dari Israel. Jika ada seorang gadis muda dipinang oleh orang lain, lalu ada seseorang menemuinya di sebuahkota, kemudian menidurinya, maka usirlah keduanya dari kota dan rajamlah keduanya dengan batu sampai mati. Wanita gadis (dihukum seperti itu) karena ia tidak berteriak di kota, sedangkan laki-laki (dihukumi seperti itu), karena ia telah menghinakan istri kawannya, sampai keburukan dihilangkan dari kota.”

Inilah nash dalam Taurat, sedangkan Injil tidak berlawanan dengannya, hal ini pun sama wajib bagi orang-orang Nasrani mengikuti ketetapan dalam perjanjian lama, yaitu Taurat dan menjadi hujjah terhadap orang-orang Nasrani ketika tidak ada yang menyalahinya dalam perjanjian baru, yaitu Injil.”

Diambil dari kitab Falsafah ‘Uqubah (Dinukil dari Kitab Fiqhus Sunnah).

Hal ini kami sebutkan untuk menjelaskan, bahwa hukum rajam bukan hanya ada dalam Islam, tetapi dalam agama Yahudi dan Nasrani. Maka jika ada orang Yahudi atau Nasrani menghina Islam karena syariat rajam, sesungguhnya ia telah menghina agamanya juga yang mensyariatkan rajam.

Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Amr bin Maimun, ia berkata, “Aku melihat di zaman Jahiliyyah seekor monyet yang dikerumuni monyet-monyet karena ia berzina, mereka merajamnya, maka aku ikut merajamnya bersama mereka.”

Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma ia berkata, “Orang-orang Yahudi datang membawa seorang laki-laki dan wanita yang berzina, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Datangkan kepadaku orang yang paling berilmu dari dua orang yang berilmu di antara kalian!” Mereka kemudian mendatangkan Ibnu Shuriya, lalu Beliau memintanya bersumpah dengan nama Allah dan bersabda, “Apa (hukuman) yang kalian dapatkan tentang masalah dua orang ini dalam kitab Taurat?” Keduanya menjawab, “Kami mendapatkan dalam kitab Taurat, bahwa apabila empat orang bersaksi melihat dzakarnya masuk ke farjinya seperti batang celak ke tempatnya, maka keduanya dirajam.” Beliau bertanya, “Lalu apa yang menghalangi kamu berdua merajamnya?” Keduanya berkata, “Kekuasaan kami telah hilang, sehingga kami tidak suka membunuhnya.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memanggil para saksi, lalu mereka menghadirkan empat orang saksi dan bersaksi bahwa mereka melihat dzakarnya masuk ke farjinya seperti batang celak ke tempatnya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan keduanya dirajam.” (Dishahihkan oleh Al Albani)

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.