بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut pembahasan lanjutan tentang fiqih shalat Jum'at, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Mandi, Berhias, Bersiwak, dan Mengenakan Wewangian ketika hendak mendatangi tempat-tempat berkumpulnya Manusia, terutama untuk Shalat Jum'at

Dianjurkan bagi orang yang hendak menghadiri shalat Jumat atau tempat-tempat berkumpulnya manusia dalam keadaan penampilan yang indah dan bersih.

Imam Baihaqi meriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki pakaian burdah yang dipakainya pada saat dua hari raya dan hari Jum'at.

Dalam hadits tersebut terdapat anjuran mengenakan pakaian yang berbeda untuk hari Jumat tidak seperti pakaian yang biasa dipakai sehari-hari.

Adapun bagi orang yang tidak hendak mendatangi shalat Jumat, maka tidak disunahkan baginya mandi. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ

“Barang siapa yang mendatangi shalat Jumat baik laki-laki maupun wanita, maka hendaknya ia mandi, dan bagi yang tidak mendatanginya, maka tidak ada keharusan mandi baik laki-laki maupun wanita.” (Imam Nawawi berkata, “Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan lafaz tersebut dengan isnad yang shahih.”).

Oleh karena itu, ia mandi dan mengenakan pakaian yang indah, mengenakan wewangian dan bersiwak. Hal ini berdasarkan hadits-hadits di bawah ini:

Dari Abu Sa’id radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam Beliau bersabda,

عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَلْبَسُ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ، وَإِنْ كَانَ لَهُ طِيبٌ مَسَّ مِنْهُ

“Bagi setiap orang yang sudah baligh hendaknya mandi pada hari Jumat, mengenakan pakaian yang terbaiknya, dan jika ia memiliki wewangian, maka ia pakai.” (HR. Ahmad, dan dinyatakan hasan oleh Pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)

Dari Ibnu Salam radhiyallahu 'anhu bahwa ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar pada hari Jumat,

مَا عَلَى أَحَدِكُمْ لَوِ اشْتَرَى ثَوْبَيْنِ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ، سِوَى ثَوْبِ مِهْنَتِهِ

“Apa salahnya jika kamu membeli sepasang pakaian untuk hari Jumat di samping pakaian untuk ia bekerja?” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)

Dari Salman Al Farisi radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَغْتَسِلُ الرَّجُلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، ثُمَّ يَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَرُوحُ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ صَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

“Tidak ada seorang yang mandi pada hari Jumat dan bersih-bersih semampunya, lalu meminyaki rambutnya atau mengenakan wewangian yang ada di rumahnya, kemudian berangkat dan tidak memisahkan dua orang (yang duduk), lalu shalat semampunya, kemudian diam ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dengan Jumat berikutnya.” (HR. Ahmad, dan dinyatakan isnadnya shahih sesuai syarat Bukhari oleh Pentahqiq Musnad Ahmad)

Abu Hurairah berkata, “Ditambah tiga hari, karena Allah melipatgandakan satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat.”

Namun perlu diketahui, bahwa dosa-dosa yang terhapuskan adalah dosa-dosa kecil. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah, “Selama ia tidak mengerjakan dosa-dosa besar.”

Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari seorang Syaikh yang termasuk kaum Anshar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ الْغُسْلُ وَالطِّيبُ وَالسِّوَاكُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

“Sepatutnya seorang muslim mandi, mengenakan wewangian, dan bersiwak pada hari Jumat.” (Dinyatakan isnadnya shahih oleh PentahqiqMusnad Ahmad)

Dalam riwayat Thabrani dalam Al Awsath dan Al Kabir dengan sanad yang para perawinya tsiqah dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda di salah satu hari Jumat,

يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ هَذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللهُ لَكُمْ عِيْدًا فَاغْتَسِلُوْا وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

“Wahai kaum muslim! Hari ini (Jumat) adalah hari yang Allah jadikan sebagai hari raya bagimu, maka mandilah dan bersiwaklah.”

Bersegera Menuju Shalat Jum'at

Dianjurkan untuk segera mendatangi shalat Jumat bagi selain imam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ»

“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi janabat, lalu berangkat di awal waktu (menuju masjid untuk shalat Jumat), maka ia seperti berkurban dengan unta, orang yang datang pada waktu kedua seperti berkurban dengan sapi, orang yang datang pada waktu ketiga seperti berkurban dengan kambing bertanduk, orang yang datang pada waktu keempat seperti berkurban dengan ayam, dan orang yang datang pada waktu kelima seperti berkurban dengan telur. Apabila imam telah muncul, maka para malaikat hadir mendengarkan khutbah.” (HR. Jamaah Ahli Hadits selain Ibnu Majah)

Imam Syafi’i dan jamaah para ulama berpendapat, bahwa waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu di siang hari. Oleh karena itu, dianjurkan berangkat di awal siang (setelah terbit fajar). Menurut Imam Malik, bahwa yang dimaksud adalah bagian-bagian dari waktu hari itu baik sebelum tergelincir maupun setelahnya. Yang lain berpendapat, bahwa maksudnya bagian-bagian dari waktu sebelum tergelincir matahari. Menurut Ibnu Rusyd, pendapat yang terakhir inilah yang lebih tampak karena kewajiban segera mendatangi setelah matahari tergelincir.

Melangkahi Pundak Orang

Tirmidzi menukil dari para Ahli Ilmu, bahwa mereka memakruhkan melangkahi pundak pada hari Jumat dan mempertegas masalah ini.

Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Ada seorang yang datang melangkahi leher manusia pada hari Jumat, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah, lalu Beliau bersabda kepadanya,

اِجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ

 “Duduklah, karena engkau telah menyakiti dan datang terlambat.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Dikecualikan daripadanya imam atau bagi seorang yang melihat di depannya ada tempat yang kosong tetapi tidak diisi oleh orang yang datang lebih dulu dan untuk mencapai ke arah sana harus melangkahi pundak manusia, serta dikecualikan juga bagi orang yang mau kembali ke tempatnya yang ia bangun daripadanya karena darurat, namun dengan syarat tidak mengganggu manusia.

Dari Uqbah bin Harits radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku shalat Ashar bermakmum kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di Madinah, lalu Beliau bangun dengan segera melangkahi pundak manusia menuju salah satu rumah bilik istrinya, dan manusia merasa terkejut dengan sikap segera Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu Beliau kembali menemui mereka dan dilihatnya mereka merasa heran dengan keadaan Beliau, maka Beliau bersabda,

«ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ»

“Aku teringat sebuah emas yang ada pada kami. Aku tidak suka hal itu mengganggu fikiranku, karena itu aku perintahkan agar dibagi-bagi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)

Disyariatkan Shalat Sunnah Sebelumnya

Disunnahkan shalat sunnah sebelum shalat Jumat selama imam belum datang untuk berkhutbah. Kalau imam sudah datang, maka harus diurungkan kecuali shalat sunah Tahiyyatul Masjid, maka seseorang boleh shalat di saat khutbah berlangsung secara ringan kecuali jika berada di akhir-akhir khutbah; dimana khutbah hampir selesai, maka shalat Tahiyyatul masjid itu tidak perlu dilakukan.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa ia memperlama shalat sunah sebelum shalat Jumat dan melakukan shalat sunah dua rakaat setelahnya, ia juga menyampaikan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan hal itu. (HR. Abu Dawud)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,

«مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى، وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ»

“Barang siapa yang mandi lalu shalat Jumat, kemudian shalat semampunya, lalu diam hingga khutbah selesai, kemudian shalat Jumat bersamanya, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat berikutnya dan ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Ada seorang yang masuk (masjid) pada hari Jumat sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah, maka Beliau bersabda, “Apakah engkau sudah shalat (Tahiyyatul Masjid)?” Ia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Kerjakanlah shalat dua rakaat.” (HR. Jamaah Ahli Hadits)

Dalam sebuah riwayat disebutkan,

«إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَقَدْ خَرَجَ الْإِمَامُ، فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ»

“Apabila salah seorang di antara kamu datang (ke masjid) pada hari Jumat, sedangkan imam telah hadir, maka lakukanlah shalat dua rakaat.” (HR. Muslim dan Nasa’i)

Berpindah Tempat bagi Orang yang Mengantuk

Dianjurkan bagi orang yang berada di masjid saat dirinya tertimpa kantuk untuk berpindah dari tempatnya ke tempat lain karena dengan bergerak membantu menghilangkan kantuk dan membangkitkan kesadaran. Hal ini berlaku baik pada hari Jumat maupun hari lainnya.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ»

“Apabila salah seorang di antara kamu mengantuk di masjid, maka hendaknya ia berpindah dari tempatnya itu ke tempat yang lain.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi, dan Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan shahih.”)

Bersambung…

Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil alamin.

Marwan bin Musa

Maraji’ : Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Subulus Salam (Imam Ash Shan'ani), dll.