بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini pembahasan tentang urgensi shalat dalam Islam, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Ta’rif (Definisi) Shalat

Shalat secara bahasa artinya doa. Sedangkan secara istilah, shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Urgensi Shalat Dalam Islam

Shalat memiliki kedudukan yang agung dalam Islam yang tidak ditandingi oleh ibadah-ibadah yang lain. Bahkan shalat adalah tiang agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الْاَمْرِ الْاِسْلاَمُ مَنْ أَسْلَمَ سَلِمَ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ

“Pokok perkara adalah Islam. Barang siapa yang masuk Islam, maka ia akan selamat, tiangnya shalat, dan puncaknya jihad.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Hakim, Ibnu Majah, dan Baihaqi dalam Asy Syu’ab, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5136)

Shalat adalah ibadah yang pertama kali Allah wajibkan kepada hamba-hamba-Nya. Allah mewajibkannya secara langsung kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Isra’-Mi’raj tanpa perantara. Anas berkata, “Shalat diwajibkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Beliau diisrakan berjumlah lima puluh kali shalat (sehari-semalam), lalu dikurangi menjadi lima kali, kemudian ada seruan, “Wahai Muhammad! Sesungguhnya ketetapan-Ku tidak dapat dirubah. Dengan lima kali itu, kamu mendapatkan (pahala) lima puluh kali shalat.” (HR. Ahmad, Nasa’i, Tirmidzi, dan ia menshahihkannya).

Shalat adalah perkara yang pertama kali dihisab. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُ عَمَلِهِ ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

“Pertama kali yang dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka baiklah seluruh amalnya dan jika shalatnya buruk, maka buruklah seluruh amalnya.” (HR. Thabrani dalam Al Awsathdan Adh Dhiya dari Anas, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2573).

Shalat juga merupakan wasiat terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Beliau hendak meninggal dunia, Beliau bersabda,

اَلصَّلاَةَ الصَّلاَةَ اتَّقُوا اللهَ فِيْمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“Jagalah shalat! Jagalah shalat! Dan bertakwalah kepada Allah terhadap budak yang kalian miliki.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ali, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 4614).

Shalat juga merupakan bagian terakhir yang akan hilang dari agama ini, yang jika shalat telah hilang, maka agama ini akan hilang seluruhnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتُنْقَضُنَّ عُرَى الْإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيَهَا فَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَ آخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ

“Akan lepas ikatan Islam seikat demi seikat. Setiap kali ikatan yang satu lepas, maka orang-orang berpegang dengan ikatan setelahnya. Yang pertama kali lepas adalah hukumnya, dan yang terakhir lepas adalah shalat.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Hakim dari Abu Umamah, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5075)

Jika kita memperhatikan ayat-ayat Al Qur’an, kita akan mengetahui betapa seringnya Allah Subhaanahu wa Ta’ala menyebutkan shalat dan terkadang menggandengkannya dengan dzikr, Dia berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ

“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain).” (Terj. QS. Al-‘Ankabut: 45)

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّى-وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman),-Dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia melakukan shalat.” (Terj. QS. Al-A’laa: 14-15)

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

“Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (Terj. QS. Thaahaa: 14)

Allah Subhaanahu wa Ta’ala juga menyebutkan shalat dan menggandengkannya dengan zakat, Dia berfirman,

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Terj. QS. Al-Baqarah: 43)

Dia juga menyebutkan shalat dan menggandengkannya dengan sabar, Dia berfirman,

وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ

“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu.” (Terj. QS. Al-Baqarah: 45)

Allah Subhaanahu wa Ta’ala juga menyebutkan shalat dan menggandengkannya dengan berkurban, Dia berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (Terj. QS. Al-Kautsar: 2)

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Terj. QS. Al-An’aam: 162)

Bahkan terkadang Allah menyebutkan amal-amal saleh dan menyebutkan shalat di bagian awal dan bagian akhirnya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam surah Al-Mu’minun ayat 1-10, dan surah Ma’arij ayat 23-35.

Islam juga memberikan perhatian besar terhadap shalat, sehingga memerintahkan pemeluknya untuk menjaga shalat baik ketika safar maupun mukim, ketika kondisi aman maupun menakutkan. Dia berfirman,

حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa (Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.” (Terj. QS. Al-Baqarah: 238)

Bahkan Allah Subhaanahu wa Ta’ala telah menurunkan ayat yang menjelaskan tatacara shalat ketika safar, ketika perang, dan ketika aman. Dia berfirman,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوّاً مُّبِيناً--وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلْيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّواْ فَلْيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُواْ أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُواْ حِذْرَكُمْ إِنَّ اللّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَاباً مُّهِيناً--فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُواْ اللّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.--Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.-- Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Terj. QS. An-Nisaa’: 101-102)

Allah Subhaanahu wa Ta’ala juga mengancam orang yang meremehkan shalat dan menyia-nyiakannya dengan firman-Nya,

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً

“Maka datanglah setelah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan,” (Terj. QS. Maryam: 59)

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ-الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,--(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (Terj. QS. Al-Maa’un: 4-5)

Dan karena shalat termasuk perkara yang agung yang butuh bimbingan khusus, maka Nabi Ibrahim ‘alaihissalam meminta kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala agar menjadikan Beliau dan keturunannya sebagai orang-orang yang mendirikan shalat, ia berdoa,

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاء

“Ya Tuhanku, Jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku.” (Terj. QS. Ibrahim: 40)

Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji' : Fiqhussunnah (S. Sabiq), Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah(Markaz Nurul Islam Liabhatsil Qur’ani was Sunnah), Maktabah Syamilahversi 3.45, dll.